Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz ; 930 Hari yang Mendebarkan
Aug 10th, 2008 | By Micko Henry | Category: Buku, Resensi
Judul Buku: Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz
Penulis: Abdul Rahman Saleh
Penerbit: Kompas, Jakarta
Cetakan: I, Juli 2008
Tebal: 500 Halaman
Menulis memoar memang penting. Apalagi kalau penulisnya mantan pejabat. Sebab, dengan memoar publik mendapat pengetahuan baru tentang latar belakang suatu peristiwa atau mengapa suatu tindakan tertentu harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Namun, seringkali memoar yang ditulis mantan pejabat isinya kurang menarik. Uraiannya sangat formal, menggunakan kata-kata resmi, mirip sambutan, makalah penataran atau sarasehan.
Pekan lalu Abdul Rahman Saleh atau yang sering dipanggil Arman oleh teman-teman dekatnya, meluncurkan memoarnya yang diberi judul Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz, Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar. Gedung Bundar adalah bagian dari kompleks Kejaksaan Agung, tempat para tersangka koruptor menjalani pemeriksaan.
Dalam bukunya Arman menulis dengan lancar dan literer (ternyata ia pernah menulis repertoire, cerpen, dan skenario film). Ia juga mantan wartawan. Pengalamannya di bidang tulis-menulis itu menjadikan memoarnya enak dibaca, bahasanya mengalir jernih, tidak kering, dan bukan bahasa pejabat.
Memoar 500 halaman itu menyoroti spektrum yang amat beragam. Arman memulai dengan hari-hari indahnya di Mahkamah Agung (MA), tempat ia bertugas sampai Oktober 2004. Seperti diketahui, Oktober 2004 itu ia ditunjuk presiden untuk menjabat sebagai Jaksa Agung, ”kursi panas” yang diincar banyak orang. Arman menganggap posisi itu tantangan baru setelah ia melepaskan jabatan Ketua Muda MA.
Pada hari pelantikannya sebagai Jaksa Agung bersama 35 anggota Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara pada 21 Oktober 2004, Arman menulis dalam bukunya: ”Inilah saat yang mengakhiri hari-hari indah saya selama lima tahun di Mahkamah Agung. Ya, episode paling menyenangkan dalam perjalanan hidup saya berlalu sudah” (hlm. 17). Nampak kegetiran dan keterharuan, namun ia telah memilih jalan takdirnya yang baru itu.
Selama di MA ia menjalankan fungsi Koordinator Program Pembaharuan Mahkamah Agung. Dia bersama Ketua MA Bagir Manan dan Ketua Muda MA Mariana Sutadi dikenal sebagai trio pembaharu di lembaga peradilan tertinggi itu. Dari tangan mereka lahir ide-ide pembaharuan MA. Karya mereka yang paling fenomenal adalah lahirnya Komisi Judisial.
Dia juga banyak dibantu kawan-kawannya, para aktivis LBH, dalam melaksanakan program pembaruan di tubuh MA dan dunia peradilan pada umumnya. Arman memang anggota Dewan Pendiri LBH, sehingga ”jangan kaget” kalau dia memboyong kawan-kawannya ke MA.
Saat menjabat Jaksa Agung, Arman berupaya mengulang pola yang dikembangkannya di MA. Ia canangkan program pembaharuan kejaksaan dan ia rekrut para aktivis LSM untuk membantunya. Maka, lalu lahirlah Komisi Kejaksaan, sebuah lembaga independen lapis kedua yang bertugas mengawasi dan menindak para jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana (bab I dan III).
Dengan Komisi Judisial dan Komisi Kejaksaan itu sebenarnya Arman telah meninggalkan jejak yang signifikan di dua lembaga penegakan hukum itu. Belum lagi dalam pembaharuan di kejaksaan seperti pembenahan mekanisme promosi, mutasi, indikator kinerja, setralisasi penahanan (prinsip een en ondelbare) serta perhatian dan responsnya terhadap masalah-masalah detail seperti ”penggundulan joki 3 in 1” serta menelepon langgsung pengadu di daerah sebagai jalan pintas memotong birokrasi (hlm. 32).
Banyak hal menarik dalam memoar ini. Misalnya mengenai peristiwa yang disebutnya sebagai ”Insiden Ustadz di Kampung Maling” yang terjadi antara Arman dan anggota Komisi III DPR; konfliknya dengan kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dipenjarakannya jaksa narkoba, dibebaskannya ibu pembunuh ketiga anak kandung, pulau-pulau panu yang ada di tubuh penegak hukum, serta pergulatan panjang status hukum Sang Jenderal Besar (Soeharto).
Dengan buku ini dia bermaksud meluruskan kesalahpahaman yang muncul di seputar posisinya sebagai Jaksa Agung itu. Dari soal ”matahari kembar” di Kejaksaan Agung antara dirinya dan Hendarman Supandji yang kemudian menggantikannya; isu pencopotan dirinya oleh Presiden SBY karena desakan anggota DPR; soal kontroversi terbitnya SKP3 HM Soeharto; hingga eksekusi terpidana mati Tibo.
Memoar mantan Jaksa Agung ini mencerminkan semangat dan cita hukum seorang pejuang yang berpihak pada si kecil dan mereka yang terlupakan. Dalam sebuah kesempatan dia berkata, ”Menjadi kaya bukanlah cita-cita yang luhur seorang senegak hukum. Tapi ia juga tak boleh telantar.”
Menurut dia, salah satu faktor yang merusak mental para penegak hukum adalah keinginan untuk menjadi kaya dengan menyalahgunakan profesi. Penyakit ini sebenarnya merambah birokrasi secara keseluruhan. Namun, bila mengenai penegak hukum, akibatnya bisa sangat fatal. Sebab, para penegak hukum itulah sebenarnya benteng terakhir dari upaya penegakan keadilan. Apa jadinya bila para hakim-jaksa-polisi dan birokrasi bukan menjadi pelindung tapi justru menjadi pemeras para pesakitan? ”Itulah yang oleh kearifan nenek moyang kita disebut pagar makan tanaman,” kata Arman.
Arman juga menguraikan sikapnya mengenai hukuman mati, baik terhadap para pelaku kerusuhan Poso maupun bom Bali. Arman menjawab kritikan bahwa ia seakan-akan berubah sikap mengenai maksimal itu. Dalam buku ini ia menerangkan mengapa berubah pandangan, dari menentang (saat menjadi aktivis LBH pada era Adam Malik menjadi wakil presiden) menjadi setuju terhadap hukuman mati.
Arman menjelaskan, soal hukuman mati ia memang berubah pandangan. Tapi, bukan karena setelah menjadi Jaksa Agung. Perubahan itu terjadi karena proses pendewasaan dan kematangannya dalam perjalanan menangani kasus-kasus, terutama perkara narkoba. Dan, itu dialaminya jauh hari sebelum ia menjadi Jaksa Agung. Menurut Arman, para pengedar narkoba dan teroris adalah musuh rakyat nomor satu, di samping para koruptor. Mereka tidak saja menghancurkan atau membunuh satu dua anak muda atau sekelompok orang, tapi merusak sendi-sendi sebuah generasi, sebuah bangsa, seperti yang telah terjadi di Amerika Latin. Karena itulah, dewan pendiri Granat (Gerakan Nasional Anti Penyalahgunaan Narkotika) itu menegaskan perlunya masyarakat mengirim pesan yang jelas dan keras kepada para pelaku kejahatan nomor satu tersebut.
mau tanya rakyat indonesia kenapa gaperna di kasih tau aturanya
atau uu /perda daerahnya /perdesnya
maaf sebelumnya
jutaan warga negara indonseia tidak tau autran negrinya sendiri
semua hukum katanya ……….
mohon bantuan
petunjuk teknis nya supaya indonesia rakyat nya tau aturan yng dibuat para dewan yang terhormat dan aturan pemerintahnya supaya tidak bego kaya saya pak mentri dan bapk presiden
bila perlu buat plang atau sepanduk tentang aturan ,uu,perda, dan perdesnya
se indonesia biar rakyat bodoh seperti saya bisa tau dan mengerti
maaf saya ga punya duit tolong jangan dimintain duitya
buat makan ja susah apalagi suruh nyumbang mba prita
yang masi pake hp bagus dan sering masuk tv ….hehe
soal masih banyak orang di sekitar kita makan nasi bekas ……
saking puyeng nya
tetangga saya ja bingung ketika nanya sama saya
katanya waktu jman kerajaan kalau aturan raja dibcakan tapi kok jaman sekarang yang cnggi saya
ga tau aturan uu dan sejenisnya ga da yng bacain
mau bukti ..boleh…. tanyakan di sekitar kita pasti jawabnya banyakan katanyaa…….atuaran ……
past katanya ……….
dari orang bodoh yang banyak ga tau aturan …….
jangan salahkan rakyat bicara kalau belum pernah membina ……
makasih tanggapannya pak saeful
anda bilang gak punya duit ? tapi koq bisa internetan ….
aksi peduli prita emang disuruh2 ? kan sifatnya sukarela
lagipula yang dikumpulkan adalah KOIN
kalo yang diminta cuma KOIN, paling cuma CEPEK, NOPEK ….
cepek / nopek / gopek gak punya … tapi bisa internetan ?
huehehehehe…penak tenan bung Micko iki rek
pengagum setia NATO rupanya.
okelah kalo begitu…